Cara Mengecek Pinjol di OJK – Pinjaman online (pinjol) kini semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia karena memberikan kemudahan dalam mengakses dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit seperti halnya pada pinjaman tradisional.
Dalam hitungan menit, konsumen dapat mengajukan pinjol dan menunggu persetujuan pengajuan dari pihak pemberi pinjaman online. Namun, banyak juga yang mengkhawatirkan keamanan dan legalitas dari pinjol tersebut. Untuk memastikan bahwa pinjol yang akan digunakan legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Table of Contents
Cara Mengecek Pinjol di OJK
Ada 2 cara yang dapat dilakukan. Cara pertama adalah dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor resmi OJK dan cara kedua adalah melalui situs resmi OJK. Dengan melakukan salah satu atau kedua cara tersebut, Anda dapat memastikan legalitas dari pinjol dan menghindari risiko penipuan dan praktik yang merugikan konsumen. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara mengecek pinjol di OJK.

WhatsApp ke nomor resmi OJK
Mau mengecek legalitas pinjaman online yang akan Anda gunakan? Anda bisa menggunakan cara yang pertama ini, yaitu dengan mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor resmi OJK. Caranya mudah, Anda hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp dari OJK terlebih dahulu. Pastikan nomor tersebut merupakan nomor resmi OJK dan bukan nomor duplikat atau palsu. Nomor resmi OJK untuk layanan konsumen adalah 0811 5715 7157.
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui WhatsApp OJK:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK di nomor kontak Anda: 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu cari dan buka nomor kontak OJK tersebut.
- Ketikkan nama “pinjol” yang ingin Anda cek legalitasnya.
- Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp OJK.
OJK akan memberikan informasi tentang legalitas pinjaman online yang Anda cek. Jika pinjaman tersebut legal, OJK akan memberikan informasi tentang pinjol tersebut dengan “status: legal”, sedangkan jika ilegal, OJK akan memberikan informasi pinjol tersebut dengan “status: ilegal”.
Contoh Pinjaman Online Legal
Berikut adalah contoh pinjaman online legal yang telah memiliki izin dari OJK
- Indodana: Ketikkan nama “Indodana” pada layanan chat WhatsApp OJK, dan tunggu beberapa detik untuk menerima balasan dari OJK. Jika OJK membalas dengan “Perusahaan vintage peer to peer lending PT Artha Dana Teknologi (Indodana) telah berizin dari OJK (status: legal)“, maka aplikasi Indodana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga aman dan dapat dipercaya untuk digunakan.
- Ammana: Untuk mengecek legalitas Ammana, cukup kunjungi situs resmi OJK dan masukkan nama “Ammana” pada fitur pencarian. Jika OJK mengkonfirmasi bahwa “Perusahaan vintage peer to peer lending PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id) telah berizin dari OJK (status: legal)“, maka Anda dapat memastikan bahwa Ammana merupakan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK, sehingga dapat dipercaya dan aman untuk digunakan.
Contoh Pinjaman Online ILegal
- Dana Pinjam: Namun, tidak semua pinjaman online legal. Sebagai contoh, aplikasi “Dana Pinjam” merupakan salah satu perusahaan pinjaman online yang ilegal. Jika kita mencoba mengecek legalitas Dana Pinjam melalui WhatsApp OJK, OJK akan membalas dengan informasi bahwa “fintech Dana Pinjam tidak terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)“. Oleh karena itu, sebelum menggunakan layanan pinjaman online, penting untuk memastikan legalitasnya agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
- Tunai Harian Lite: Mari kita coba tes satu pinjol lagi, yaitu Tunai Harian Lite. Jika kita klik dan coba mengecek di WhatsApp OJK, maka kita akan menerima balasan seperti ini: “fintech Tunai Harian Lite tidak terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)“. Dengan demikian, jelas sekali perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, di mana pinjaman online ilegal seperti Tunai Harian Lite tidak memiliki izin dari OJK.
Dulu, untuk mengecek legalitas sebuah pinjaman online, kalian harus menggunakan call center atau mengirim email ke OJK. Namun sekarang, caranya lebih mudah dan praktis. Kalian tinggal menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK yang telah saya berikan sebelumnya, kemudian cukup melakukan chat dengan mengetikkan nama perusahaan pinjaman online yang ingin kalian cek legalitasnya.
WhatsApp OJK akan memberikan balasan otomatis mengenai status legal atau ilegal dari perusahaan tersebut. Dengan cara ini, kalian tidak perlu repot-repot menggunakan call center atau mengirim email ke OJK. Lebih mudah dan praktis, bukan?
Baca Juga: Cara Lolos Pinjaman Online dengan Mudah dan Cepat
Lewat Website resmi OJK
Bagi masyarakat yang ingin meminjam uang melalui pinjaman online, tentunya penting untuk memastikan legalitas dari perusahaan pinjaman tersebut. Cara lain selain yang disebutkan diatas adalah dengan memeriksa status perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kita dapat memastikan bahwa perusahaan pinjaman yang kita pilih memiliki izin dan terdaftar secara resmi di OJK, sehingga dapat menjamin keamanan dalam proses peminjaman.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website resmi OJK di https://www.ojk.go.id atau dengan mencari di Google “ojk.go.id”
- Klik menu “garis 4” di pojok kanan atas, lalu pilih “IKNB“
- Scroll ke bawah hingga menemukan menu “vintage“
- Klik pada halaman “penyelenggara vintage landing berizin di OJK per 9 Maret 2023“
- Setelah itu, sebuah PDF akan muncul yang memuat daftar perusahaan fintech landing yang telah berizin di OJK. Di dalam daftar tersebut terdapat 102 perusahaan vintage yang telah mendapat izin dari OJK.
Pastikan perusahaan pinjaman online yang ingin dicek terdaftar dalam daftar tersebut, yang menunjukkan status legal perusahaan tersebut. Kalian juga bisa melihat nama perusahaan, nama sistem elektronik, aplikasi di Playstore atau Appstore, website, surat tanda tangan, tanggal, jenis usaha, serta sistem operasi aplikasi tersebut. Hal ini memungkinkan kalian untuk mengetahui secara detail dimana kalian bisa mendapatkan aplikasi-aplikasi tersebut dan sistem operasi apa yang digunakan, apakah di IOS atau Android.
Dengan adanya dua cara di atas, yaitu melalui chat WhatsApp dan melalui website resmi OJK, kini lebih mudah bagi kita untuk mengecek apakah perusahaan pinjaman online atau pinjol yang akan kita gunakan legal atau ilegal.
Dengan memastikan legalitas perusahaan tersebut, kita dapat terhindar dari risiko penipuan dan pelanggaran hukum yang dapat merugikan kita sebagai konsumen. Oleh karena itu, selalu periksa terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjol sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan mereka. Semoga informasi tentang cara mengecek pinjol di OJK legal atau ilegal terbaru ini bermanfaat bagi kita semua.
Berikut adalah daftar 13 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia:
- Danamas, terdaftar pada 6 Juli 2017 dengan nomor registrasi KEP-49/D.05/2017. Platform ini dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- Investree, terdaftar pada 13 Mei 2019 dengan nomor registrasi KEP-45/D.05/2019. Investree tersedia di Android dan iOS dan juga bersifat konvensional.
- Amartha, terdaftar pada 13 Mei 2019 dengan nomor registrasi KEP-46/D.05/2019. Platform Amartha dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- DOMPET Kilat, terdaftar pada 13 Mei 2019 dengan nomor registrasi KEP-47/D.05/2019. Platform ini tersedia di Android dan bersifat konvensional.
- Boost, terdaftar pada 13 Mei 2019 dengan nomor registrasi KEP-48/D.05/2019. Boost hanya tersedia di platform konvensional.
- TOKO MODAL, terdaftar pada 24 Mei 2019 dengan nomor registrasi KEP-49/D.05/2019. Platform ini dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- Modalku, terdaftar pada 30 September 2019 dengan nomor registrasi KEP-81/D.05/2019. Platform modalku dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- KTA KILAT, terdaftar pada 30 September 2019 dengan nomor registrasi KEP-82/D.05/2019. Platform ini dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- Kredit Pintar, terdaftar pada 30 September 2019 dengan nomor registrasi KEP-83/D.05/2019. Platform ini dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- Maucash, terdaftar pada 30 September 2019 dengan nomor registrasi KEP-84/D.05/2019. Platform ini dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- Finmas, terdaftar pada 30 September 2019 dengan nomor registrasi KEP-85/D.05/2019. Platform ini dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- KlikA2C, terdaftar pada 30 September 2019 dengan nomor registrasi KEP-87/D.05/2019. Platform ini dapat diakses melalui Android dan bersifat konvensional.
- Akseleran, terdaftar pada 13 Desember 2019 dengan nomor registrasi KEP-122/D.05/2019. Platform Akseleran dapat diakses melalui Android dan iOS dan juga bersifat konvensional.
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)